Transportasi Limbah
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Mengenai pengangkutan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang diangkut. Ada beberapa ketetapan pemerintah yang mengatur mengenai pengangkutan limbah B3. Peraturan tersebut difungsikan untuk membatasi penyalahgunaan pengangkutan limbah B3, diantaranya :
PerMenLH 18/2009 pasal 4 ayat 2
“Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama antara Penghasil dengan Pengumpul/Pengolah/Pemanfaat”.
PerMenLH 18/2009 Lampiran 1
“Kepemilikan Armada Transportasi Limbah B3 harus atas nama perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dibuktikan dengan STNK”.
Peraturan Pemerintah No. 19 /1994 Pasal 15
“Pengangkut limbah B3 wajib memiliki dokumen limbah B3 untuk setiap kali mengangkut limbah B3”.
Transportasi Laut
PT EcoTrans Samudera mengoperasikan transportasi laut untuk materi berbahaya (B3). Kendaraan bersertifikasi ini dirancang dan bersertifikasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi dari limbah B3 yang telah diangkut, dan siap sedia untuk melayani pelanggan kami di seluruh Indonesia. Berbagai jenis jasa kami adalah:
- Jasa Transportasi Muatan Materi Padat & Cair
- Jasa Transportasi Muatan Kering
- Jasa Rental Kapal Cargo & Barges
- Ekspeditur Domestik
Transportasi Darat
- Dump Truck
- Hiblow Tuck
- Arm Roll Truck
- Vertical Box Truck
- Stainless Tank Truck
- Rubber Lining Tank Truck