Pada hari Senin 8 Juni 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani PP 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. PP atau Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang no.8 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Termasuk sampah spesifik adalah limbah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung B3, sampah yang timbul karena bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Sampah Elektronik atau E-Waste yang berasal dari kegiatan rumah tangga atau non industri termasuk dalam sampah spesifik ini.
Pengelolaan sampah spesifik harus dilakukan pengurangan dan penanganan seperti bunyi pada pasal 4 PP ini. Pengurangan meliputi pembatasan timbulan, pendaur ulangan dan pemanfaatan kembali. Sedangkan penanganan meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan.
Dalam PP ini juga dijelaskan bahwa pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah spesifik yang timbul di wilayahnya.
PT. Teknotama Lingkungan Internusa (PT TLI) sebagai perusahaan pengelolala limbah B3 telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 dari Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memiliki ratusan armada kendaraan moda darat dan laut yang telah mendapat Rekomendasi dari KLHK dan Izin dari Kementerian Perhubungan (KEMENHUB).
PT TLI siap melaksanakan aturan Pemerintah yang tertuang dalam PP 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dengan melayani perusahaan-perusahaan, industri ataupun pemerintah dalam pengelolaan limbah B3, sampah spesifik mengandung B3, sampah elektronik yang dihasilkannya. (sg/0620) .