Select Page

Berita

Sosialisasi PP Nomor 101 Tahun 2014 di Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat

26 July 2016

Sosialisasi PP Nomor 101 Tahun 2014 di Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat

Pada hari Senin 25 Juli 2016, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta telah mengundang sekitar 40-50 perusahaan dari berbagai jenis industry di wilayah Kabupaten Purwakarta, guna memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014. PP Nomor 101 Tahun 2014 adalah Peraturan Pemerintah yang memuat regulasi tentang tata cara pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Acara diselenggarakan di Learning Centre PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia, Kawasan Kota Bukit Indah Blok D I No. 1-2 , Purwakarta dan berlangsung sekitar lima jam. Acara ini dibuka dengan resmi oleh Drs. Nana Mulyana M.Si, selaku Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Sebagai nara sumber dihadirkan Dra. Netty Dewi Purnamawati M. Kes., Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Drs. Nana Mulyana M.Si – Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Didi MSi dari BPLHD Provinsi Jawa Barat dan Agung Whismanto – Area Sales Manager PT. Teknotama Lingkungan Internusa. Ke empat nara sumber memberikan paparan tentang pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Purwakarta, sosialisasi PP Nomor 101 Tahun 2016, Teknis Pelaporan Manifest dan Proses Pengelolaan Limbah B3 yang benar.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan makan siang bersama dan ramah tamah.

Artikel Terkait